SIM Kamu Hilang? Simak Cara Mengurusnya
Bulan Januari 2025 lalu, saya baru menyadari bahwa SIM C saya lenyap dari dompet! Kemana? Setelah berusaha mencarinya kemana-mana, saya pasrah menyimpulkan bahwa SIM C saya resmi hilang dan perlu mengurus untuk pembuatan baru! Untuk pengurusan SIM C ini saya lakukan di Kota Bekasi ya kawan, so here we go! 1. Membuat surat kehilangan di kepolisian terdekat, 2. Mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) 1220 Kota Bekasi yang terletak di dekat alun-alun dengan membawa persyaratan: a. Surat kehilangan b. Fotokopi SIM atau nomor SIM (3 lembar) c. Fotokopi KTP (3 lembar) 3. Alur pembuatan adalah: tes psikologi (disediakan di lokasi), tes kesehatan (disediakan di lokasi), membayar biaya asuransi, membayar biaya cetak kartu hilang, foto ulang. SIM bisa ditunggu dan langsung diambil saat pembuatan. SIM berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Rincian biaya (usahakan menyiapkan uang cash ): Tes psikologi : Rp60.000 Cek kesehatan : Rp35.000 Biaya asuransi : Rp50.000 Biaya ce...